Halaman

Minggu, 15 Mei 2011

PEMUPUKAN - BMP (8)

PEMUPUKAN

8.0        UMUM

Pemupukan adalah salah satu hal penting dalam budidaya perkebunan kelapa sawit dan menjadi salah satu komponen biaya yang tertinggi . Agar memastikan tanaman kelapa sawit menjadi sehat dan dapat memberikan hasil yang tinggi maka ketersediaan unsur hara yang cukup melalui pemupukan menjadi sangat penting.

8.1    PEMUPUKAN DI NURSERY

Lihat Post Pembibitan

8.2     PEMUPUKAN DI LAPANGAN

8.2.1  Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)

i)    Mulching dengan Tandan Kosong

Perlakuan Mulching dengan Tandan Kosong sudah terbukti sangat baik bila dilakukan segera setelah tanam palma, karena akan membantu pertumbuhan palma lebih baik.

Dari gambaran diatas, perlakuan Mulching sebaiknya dilakukan pada semua area yang baru ditanami , dengan pedoman praktis digambarkan sebagai berikut :

a)   Jumlah, Waktu, frekuensi dan Metoda Aplikasi

Mulching Tandan Kosong di berikan dalam jumlah 25 ton per ha per tahun untuk satu kali aplikasi, membentuk tiga lapis lingkaran yang mengelilingi dan bertitik pusat pada pohon sawit.  Penyusunan Tandan Kosong tidak boleh bertumpuk, cukup satu lapis saja di tiap linkaran dan di mulai dati lingkaran yang paling dekat dengan pohon sawit. Pada tanah yang marginal, perlakuan Mulching harus dua rotasi.

Hasilnya harus di periksa secara periodik agar tidak menjadi sarang Kumbang Oryctes .  Apabila dalam pengecekkan dijumpai kumbang tersebut, maka harus segera dilakukan tindakan pembasmiannya sesegera mungkin.

b)   Ketersediaan Tandan Kosong
Mengingat ketersediaan Tandan Kosong di Pabrik Kelapa Sawit terbatas, maka Perlakuan Mulching dimulai di area dimana pohon sawit muda terlihat cukup menderita kekeringan dan tumbuh buruk.

ii)   Pemupukan

Lihat POST PUPUK & PEMUPUKAN KELAPA SAWIT 

8.2.2       Tanaman Menghasilkan ( TM )

i)    Untuk area Tanaman Menghasilkan,  perencanaan dan aplikasi pemupukan dibuat atas dasar hasil analisa daun yang dipadu dengan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya

ii)   Pada umur 3 – 8 tahun, di rekomendasikan sebanyak tiga rotasi pemupukan  per tahun sebagai berikut :
a)      satu rotasi dengan dosis untuk mengkoreksi atau menyesuaikan hasil dari analisa daun

b)      dua rotasi lainnya dengan dosis perawatan normal

iii)   Pada umur diatas 8 tahun, direkomendasikan dua rotasi pemupukan sebagai berikut :

a)      satu rotasi dengan dosis untuk mengkoreksi atau menyesuaikan hasil dari analisa daun
b)      satu rotasi lainnya dengan dosis perawatan normal

iv)   Pada Areal Replanting, Pemupukan tidak perlu dilakukan


8.3     APLIKASI PUPUK

8.3.1  Waktu Pemupukan

       i)   Pemupukan tidak dibenarkan dilakukan di musim Hujan yang deras diatas 200 mm per  bulan, karena akan tercuci dan terbawa air hujan

     ii)    Pemupukan juga tidak boleh dilakukan pada m usim kemarau yang kering, pemupukan yang baik dilakukan pada saat hujan dengan curah hujan antara 100 – 200 mm per bulan

     iii)   Proses perencanaan perlu mendapat perhatian khusus , terutama dalam hal penentuan Saat Pemesanan pupuk dan Waktu Delivery nya.   SETIAP PROBLEM YANG MUNCUL BERKENAAN DENGAN SUPPLY DAN DELIVERY PUPUK HARUS DITANGANI KHUSUS OLEH DIREKSI PERUSAHAAN.


8.3.2  Tempat Pemupukan

       i)  Tanaman Belum Menghasilkan ( 1 – 3 tahun)

  a) Pada aplikasi pemupukan dua rotasi awal, pupuk ditebar di dalam piringan sedekat mungkin dengan tanaman agar penyerapan oleh akar dapat maksimum.

  b) Aplikasi pada rotasi  selanjutnya, pupuk ditebar didalam piringan secara merata, namun berjarak lebih  15 cm dari pohon.

        ii)  Tanaman Menghasilkan

a)  Bagi tanaman muda ( < 6 tahun),  penebaran pupuk di piringan harus jauh dari pohon.  Penebaran pupuk harus semakin jauh dari pohon, seiring dengan besarnya piringan dan membesarnya pohon.

Bagi pohon yang lebih tua ( > 6 tahun), penebaran pupuk harus sejajar dengan ujung pelepah terluar. Aplikasi  Abu Janjang dan Ground Magnesium Limestone ( GML) juga harus ditebar sejajar dengan ujung pelepah terluar dan jangan bersamaan dengan Pupuk Amonium.

Pemupukan disini harus ditebar merata dan tidak dibenarkan ditumpuk membentuk lingkaran di dekat seputar pohon.

Sistim perakaran Sawit  seperti terlihat pada gambar  menunjukkan bahwa perakaran aktif terletak antara 1,5 m hingga 4 m dari batang pohon sawit. Pada posisi inilah penebaran pupuk dan air akan di serap dengan efektif oleh sistim perakaran dari tanaman sawit



Gambar 8.1.     Sistim Perakaran Kelapa Sawit


     i)  Tanaman di kemiringan Tanpa Teras

Pada areal tanaman di kemiringan tanpa teras, perlakuan pemupukan harus dilakukan dengan cara-cara yang khusus agar tidak sia sia karena mudah terhanyut oleh air hujan. Berikut ini diuraikan metoda pemupukannya sebagai berikut :

a)      Buat empat buah lubang sedalam 6 inci di mengelilingi pohon pada piringan.

b)      Kemudian masukkan pupuk kedalam lubang dan tutup.

   Contoh :  Apabila tiap satu pohon kelapa sawit akan dipupuk sebanyak 1 kg,
                maka tiap lubang yang sudah dibuat diisi pupuk sebanyak 250 gr.

Semua pupuk di aplikasikan dengan cara yang sama, kecuali untuk Borate dan RP. Aplikasi RP harus ditebar, sedangkan Borate direkomendasikan untuk digunakan pada dosis rendah dan ditebar di sekeliling dekat pohon.

8.1.1  Pupuk untuk Tanaman Sisipan

Tanaman Sisipan harus dipupuk dengan 1 kg CCM 55 ( 15 : 15 : 6 : 4 ) pada saat tanam.

8.1.2  Aplikasi Pemupukan secara Mekanis

Pada areal yang rata, penggunaan Traktor yang dilengkapi dengan Penabur Pupuk jenis Turbo Spin adalah sangat ideal untuk memupuk diantara gawangan. Cara ini terbukti mampu mereduksi waktu aplikasi dan menghemat biaya serta dapat mencakup arean yang luas.

i)      Metoda Aplikasi

a)      Sebelum Operasi, areal yang tidak mungkin dilalui Traktor harus diberi Tanda yang jelas di perbatasannya, di pinggir jalan, di pinggir jurang atau di tempat yang mudah terlihat.

b)      Sebaiknya gunakan Traktor 4 WD untuk dapat mencakup areal yang luas dalam waktu yang singkat. Rencanakan dengan jelas rute pergerakan Traktor.

c)      Gunakan penyaring untuk menyaring pupuk yang menggumpal dan batu-batu atau material lainnya agar tidak merusak alat pengaduk, piringan, hopper dan gearbox

d)      Gunakan alat kalibrasi untuk mengatur volume semprot. Lakukan uji coba dan atur ulang hingga di peroleh volume semprot yang diinginkan.

e)      Cuci hingga bersih Turbo Spin tiap hari selepas digunakan.


8.1.3  Pemupukan di Area Berat

i)       Kebun harus melakukan identifikasi areal dimana tanaman tumbuh merana guna memberi tambahan pupuk tertentu.  Beri tanda dengan  dengan kain putih selebar 7,5 m diikat pada batang pohon yang paling terlihat dari jalan.
ii)      Managemen harus segera mengundang ahli dari Balai penelitian untuk melakukan pengkajian problem Hara dan segera dilakukan tindakan perbaikan

8.1.4  Pengawasan

Pengawasan langsung dengan ketat harus dilakukan pada setiap aplikasi pemupukan

Pengawasan yang baik, salah satunya adalah dengan menghitung kembali karung bekas di hari yang sama pada saat pekerjaan pemupukan selesai.  SEMUA STAF KEBUN HARUS BERTINDAK SEBAGAI PENGAWAS PEMUPUKAN.

8.1.5  Pengaruh Antagonistis pada Unsur Hara

i)       Pengaruh Antagonistis antara Pupuk Ammonium (N) dengan Alkaline

Aplikasi Pupuk Ammonium seperti Ammonium Sulphat, Ammonium Khlorida dan Amonium Nitrat harus menunggu 4 minggu setelah aplikasi Pupuk Alkalin seperti Abu Janjang dan GML di areal yang sama. Aplikasi secara bersama-sama akan menyebabkan Nitrogen menjadi hilang

ii)      Pengaruh Antagonistis antara Pupuk Kalium (K) dan Magnesium (Mg) atau Calsium (Ca)

Pupuk Kalium seperti Kalim Muriate dan Abu janjang tidak boleh di aplikasikan bersama-sama dengan Pupuk Magnesium seperti Kieserite atau GML karena efek antagonistis antara Mg dan K dan Ca ( Calsium dari GML). Interval antara kedua jenis pupuk itu minimal 3 minggu dan kalau bisa K di aplikasikan lebih dulu.


8.2    PEMBUATAN LABEL PUPUK

Bila memungkinkan karung pupuk yang dibeli dari supplier di beri label khusus sesuai spesifikasi yang diminta oleh kebun seperti terlihat pada gambar 8.2.  Bagian administrasi Gudang harus segera melaporkan bila isi tidak sesuai dengan label yang tertera.

PT.RSA


Nama Kebun :  PT. RSA
Tahun  Kirim :  2010
Jenis Pupuk    : Kalium Muriate
( 60 % K2O )
Berat Kotor    :  50 kg

Supllier          :  PUSRI
Alamat           :
Pupuk Milik PT. RSA


8.1    PEMUPUKAN DAN PENGUMPULAN KARUNG

Karung bekas pupuk harus dikumpulkan di hari yang sama dan dicatat oleh bagian administrasi gudang untuk kemudian  dilaporkan kepada Plantations Manager.

8.2    SAMPLING PUPUK UNTUK ANALISA

Kebun harus mengambil sampel tiap jenis pupuk untuk dianalisa kualitasnya agar memastikan bahwa pupuk yang dibeli telah sesuai dengan yang di perlukan lapangan. Hasil analisa itu juga berguna, agar  ditahun selanjutnya dapat diketahui dengan pasti jenis dan mutu pupuk yang di aplikasikan tahun sebelumnya.

8.2.1  Prosedur Sampling
Sampel Pupuk harus ditempatkan pada bahan yang anti karat dengan intensitas dan frekuensi sebagai berikut :

         i)      Frekuensi

o      Pupuk Nitrogen ( N ) dan Kalium ( K ) : dua sampel per tahun setiap 6 bulan
o      Pupuk Compound : dua sample per tahun setiap 6 bulan
o      Pupuk lainnya : satu sampel per tahun, diambil dari kiriman pertama.

ii)      Intensitas

  1  – 10 karung    :  Apabila jumlah yang dibeli paling banyak hanya 10 karung,   maka semua karung harus diambil sampelnya.

11– 50 karung : Lakukan acak sebanyak 10 – 15 karung yang diambil sampelnya

diatas 50 karung   : Lakukan acak sebanyak 20 karung yang diambil sampelnya


8.2.2  Metoda Sampling

Pengambilan sampel harus pada posisi karung horisontal dan pengambilan sampel sebanyak 500 g per karung dilakukan dengan alat yang anti karat berbentuk konus meruncing di ujungnya (sama dengan alat sampel beras) . Sampel yang sudah diambil di ratakan dan tempatkan pada kantung yang tahan sobek.

Lakukan acak terhadap karung pupuk dan pilih satu dari setiap tiga puluh karung untuk diperiksa secara fisik.  Buka karung yang dipilih dan periksa pupuk dari kontaminasi material bukan pupuk atau kotoran. Bila setiap sampel dijumpai kontaminasi seperti ini, maka seluruh pengiriman pupuk harus di batalkan dan dikembalikan pada supplier.

Pencatatan ketibaan pupuk di kebun dilakukan sebagai berikut :

1.      Tanggal Terima
2.      Nama Supplier
3.      Nomor Purchace Order
4.      Nomor Tanda Terima Gudang
5.      Nomor kartu timbang
6.      Jumlah sample (kantung)
7.      Jumlah pemeriksaan fisik (karung)
8.      Catatan
9.      Nama Pemeriksa

Buku Catatan Penerimaan Buku harus selalu disiapkan untuk diperiksa oleh Plantation Manager.


8.2.3  Membuat LABEL pada Kantung Sampel

Semua sample dalam kantung yang cukup untuk 500 gr dan harus diberi label dengan jelas yang terlindung dalam plastik yang tertutup rapat, untuk dikirim ke laboratorium sebagai berikut :

Nama Perkebunan

Jenis Pupuk

Jumlah Pembelian

Tanggal Terima

Nama Supplier


8.2.4  Pengelompokan Sample

Setelah Pupuk sampel dicampur merata dapat juga di satukan dalam satu karung, atau beberapa karung secukupnya  dan dikirim ke Laboratorium untuk di analisa.

Bila kondisi pupuk tidak homogen, sebaiknya tetap dikirim dalam kantung-kantung sampel dengan isi 500 gr per sampel.

          8.2.5  Waktu Sampling

Pengambilan sampel harus segera pada saat penerimaan untuk dapat menditeksi dengan cepat kelainan atau kondisi mutu pupuk.


Sabtu, 14 Mei 2011

FOREST MAP OF INDONESIA BY PROVINCE

INDONESIA

FOREST COVER

The most recent official data published by the Indonesian Ministry of Forestry are based on a Forest Zone determined by a so-called “harmonization” process that involved the Department of Forestry and local governments, combining the results of a “forest land use by consensus” exercise completed in 1994 (TGHK desk studies that resulted in Forest Zone maps based on remote sensing images) and provincial spatial developments plans (RTRWP) of 1999. The result of this harmonization process is a legally designated Forest Zone (Kawasan Hutan) of 120 million ha , corresponding to 62% of the total land surface of Indonesia. The responsibility for the management of these forests falls under the jurisdiction of the Department of Forestry. This Forest Zone does not correspond to actual forest cover. It represents a compromise between local governments and the Ministry of Forestry (MoF) regarding land areas where the MoF has jurisdiction over forest management or the creation of timber plantations. As will be discussed later, the MoF does not have jurisdiction over the allocation of land. Its authority ends with the management of the actual forests or areas where forests are to be planted. Land rights recognition or the leasing of state land is the jurisdiction of the Bureau of Lands.

Table 1: Indonesian Land Cover Data, 2002 - Department of Forestry Data


Land Cover
Forest Zone
Non-forest
Zone (APL)
Total
Permanent Forest Zone (‘000 ha)
HPK
   ‘000 ha
Total
   ‘000 ha
%
Total
  ‘000 ha
%
Total
   ‘000 ha
%
HL
KSA-KPA
HP
HPT
Total

Forest
20,903
12,858
20,510
17,769
72,040
10,882
82,992
62
7,985
15
90,907
48
Non-Forest
4,798
2,835
10,964
4,702
23,298
9,629
32,927
25
41,466
76
74,393
40
No data
4,359
3,678
3,859
3,259
15,054
2,224
17,278
13
5,206
10
22,483
12
TOTAL
30,060
19,371
35,333
25,630
110,392
22,735
133,127
100
54,657
100
187,783
100

- KSA-KPA = protected/conservation forest
- HL = watershed forest
- APL = area outside the Forest Zone
- HP = production forest
- HPT = limited production forest
- HPK = forest zone that can be converted





SUMATERA ISLAND



ACEH


NORTH SUMATERA


RIAU






JAMBI




WEST SUMATERA



BENGKULU



SOUTH SUMATERA



BANGKA - BELITUNG



LAMPUNG



KALIMANTAN ISLAND

WEST KALIMANTAN





CENTRAL KALIMANTAN



EAST KALIMANTAN




SOUTH KALIMANTAN



SULAWESI ISLAND

SOUTH SULAWESI



CENTRAL SULAWESI



SOUTH EAST SULAWESI


NORTH SULAWESI


GORONTALO


MALUKU

NORTH MALUKU


SOUTH MALUKU


PAPUA

WEST PAPUA