Halaman

Jumat, 25 Maret 2011

TANYA JAWAB TENTANG KOPERASI 2

Tanya :

3.21.  Apa Kewajiban Kepala Unit Kerja pada Koperasi Sekunder itu ?

Jawab :

1.    Membentuk kelompok tani yang harus dilakukan sejak SK Bupati  tentang Ketetapan Anggota Koperasi  diterbitkan  dengan memperhatikan LOKASI KERJA di tiap Desa.

2.    Menetapkan Regrouping kelompok kerja  berjumlah antara 15 - 20 orang per  Kelompok..

3.    Mengatur dan Mengkoordinir Manajemen pengelolaan kebun dilakukan secara bersama oleh Kelompok Tani dalam 1 (satu) hamparan .

4.    Mengatur Pembagian kerjasama antara anggota  kelompok tentang kegiatan rawat , panen, angkutan TBS dan menyaksikan penimbangan di Pabrik.

5.    Mengkoordinir Pengumpulan dan Pengangkutan TBS ke Pabrik yang pelaksanaannya di setiap unit didelegasikan kepada kelompok tani  dengan prinsip pembagian sesuai kesepakatan.

6.    Mengikuti pertemuan Forum Koordinasi  antar UK  yang diselenggarakan secara rutin oleh KOPERASI SEKUNDER (KS)

7.    Berhak memberi sanksi terhadap pelanggaran aturan kesepakatan kelompok.

8.    Melapor kepada Ketua KOPERASI SEKUNDER (KS)


Tanya :
3.22.  Apa Hak Kepala Unit Kerja pada Koperasi Sekunder itu ?

Jawab :

Ketua KUD secara otomatis berhak menjadi pengurus KOPERASI SEKUNDER (KS)  yang bertugas  sebagai  Kepala Unit Kerja

1.    Kepala Unit Kerja sebagai anggota KOPERASI SEKUNDER (KS)  berhak menjadi Pengurus Inti dari KOPERASI SEKUNDER (KS) yakni Ketua ,Sekretaris dan Bendahara  apabila terpilih secara aklamasi oleh anggota KOPERASI SEKUNDER (KS).

2.    Kepala Unit Kerja ber hak memberi kuasa kepada pengurus KUD lainnya untuk menjabat sebagai Ketua Unit Kerja, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai pengurus INTI KOPERASI SEKUNDER (KS). ( Ketua, Sekretaris, Bendahara).
3.    Kepala Unit Kerja berhak Mengatur dan mengkoordinir semua kelompok kerja yang berada di wilayah kerjanya.

4.    Berhak memperoleh Pelatihan tentang pengelolaan kebun kelapa sawit khususnya menyangkut, pemeliharaan,  pengumpulan dan pengangkutan TBS.

IV.  PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA

Tanya :
4.1.  Bagaimana Tahapan Pembangunan Kebun Plasma itu ?

Jawab :
Tahapan Pembangunan kebun Plasma meliputi :
1.    Tahap Konstruksi
2.    Tahap Pelunasan Kredit
3.    Tahap Pasca Kredit Lunas

1. Tahap Kontruksi
Masa persiapan meliputi kegiatan : (pengurusan legalitas dan perencanaan)
-          Permohonan ijin Lokasi dan Pelaksanaan Amdal
-          Permohonan Rekomendasi Kesesuaian  lahan kepada Gubernur dan permohonan IUP kepada Bupati
-          Melaksanakan MOU dengan Koperasi.
-          Survey Detil dan Perencanaan Proyek
-          Proses pengukuran dan pembayaran Tali asih
-          Pembentukan KUD ditiap Desa
-          Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan KOPERASI (setelah luas efektif untuk kebun Plasma dan kebun Inti diperoleh di wilayah setiap desa. )
-          Bila KUD menginginkan, minimal 3 KUD dapat bergabung dalam wadah Koperasi Sekunder melalui mekanisme hukum yang berlaku.
-          Perusahaan Inti membuat Perencanaan Pembangunan Kebun

2. Tahap Pembangunan fisik kebun
-          Pembangunan fisik kebun sepenuhnya dilaksanakan oleh Perusahaan Inti sesuai dengan standar fisik yang memadai
-          Pemanfaatan petani peserta sebagai tenaga kerja juga bertujuan untuk membina petani peserta tersebut mempunyai kemampuan untuk mengelola kebun plasma nantinya
-          Keberhasilan suatu proyek plasma sangat tergantung dari pembangunan fisik
kebun yang baik guna menjamin penyerahan kebun yang tepat waktu dan produksi tinggi
-          Membangun fasilitas pabrik untuk menampung hasil produksi inti dan plasma

3. Tahap Pelunasan Kredit
Hasil penjualan produksi TBS kebun Plasma dipotong 30 % untuk membayar Cicilan Hutang kepada Bank pemberi Kredit, sampai semua kreditnya  lunas.

4. Tahap Pasca Kredit Lunas
Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan program PIR serta mengacu kepada Pedoman Umum Program Revitalisasi Perkebunan yang di terbitkan oleh Dirjenbun tahun 2007 , maka Pengelolaan Kebun Dalam Satu Manajemen adalah pengelolaan seluruh kebun baik milik Mitra usaha maupun milik Pekebun yang dilakukan oleh mitra usaha mulai dari persiapan, pengelolaan kebun, pengolahan dan pemasaran atau sebagian dari kegiatan tersebut yang disepakati oleh kedua belah pihak hingga satu
siklus , yang ditujukan untuk tetap menjaga kualitas kebun dan kesinambungan usaha.

Tanya :
4.2. Kegiatan apa saja yang dilalui dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit ?

Jawab :
  1. Kegiatan Penyiapan Lahan dan Pembibitan
Adalah kegiatan Blocking, Pembukaan Lahan  (land Clearing) untuk pembibitan dan untuk penanaman di lapangan

Blocking
adalah proses Pemancangan Blok Blok Kebun  yang dilaksanakan sesuai Disain Tata Ruang.

Penyiapan Lahan
adalah proses pembukaan lahan TANPA BAKAR yang dilaksanakan sesuai spesifikasi kerja tertentu.

Pembibitan
adalah proses perkecambahan dari benih hingga siap ditanam di lapangan. Dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pre-nursery selama 3 bulan dan tanah Main Nursery selama 12 bulan.
 2.     Kegiatan Tanam hingga Perawatan Tanaman Belum Menghasilkan
Adalah kegiatan tanam bibit sawit di areal yang sudah bersih dan merawatnya sampai menjelang panen.

Tanam
adalah proses penanaman bibit kelapa sawit yang sudah siap tanam di dalam Blok Blok kebun

Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)
adalah tanaman kelapa sawit yang belum menghasilkan (berproduksi) antara umur 1-3 tahun.

3.     Kegiatan Perawatan dan Panen pada Tanaman Menghasilkan
Tanaman Menghasilkan (TM)
adalah tanaman yang dipelihara sejak lebih dari 36 bulan yang telah berbunga dan berbuah.

Agar lebih jelas, Baca buku tentang Tanya Jawab Seputar Perkebunan Kelapa Sawit- MEKARSARI

Tanya :
4.3.  Indikator apa yang menentukan Kelayakan Kebun Plasma ?

Jawab :
Indikator Penentu untuk Kelayakan Kebun
Pada dasarnya kebun yang layak adalah pada saat tanaman berumur sekitar 3.5 tahun dan kebun yang layak dicirikan oleh tiga indikator utama yaitu :
1.    Kebun tersebut mempunyai indikasi untuk dapat berproduksi dengan baik atau disebut indikator produksi
2.    Proses produksi pada kebun tersebut dapat berjalan secara lancar, mudah dan dengan biaya yang wajar atau disebut indikator efektivitas dan efisiensi.
3.    Pada kebun tersebut tidak terdapat hal-hal yang mempunyai potensi untuk memerosotkan kondisi kebun setelah dikelola  oleh kelompok  petani atau disebut indikator adanya potensi ancaman.

Atas dasar ketiga indikasi tersebut, maka beberapa komponen yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.    Untuk dapat diharapkan tanaman mempunyai potensi produksi yang baik ditunjukan oleh berbagai indikator yaitu :
a)    Jumlah pohon per hektar
b)    Jumlah pohon telah berbunga betina
c)    Jumlah pohon berbuah dan
d)    Rata-rata berat tandan buah segar (TBS)
2.  Untuk berjalannya proses produksi secara efektif dan efisien beberapa indikator yang menunjukan hal itu antara lain adalah :
a)    Telah dibuatnya dan terpeliharanya jalan produksi dan jalan koleksi
b)    Telah dibuatnya dan terpeliharanya jalan pikul dan TPH
c)    Terawatnya piringan pohon sehingga brondolan yang hilang dapat dikurangi dan terjadinya efektivitas pemupukan.
d)    Adanya kacangan penutup tanah sehingga dapat diperoleh peningkatan kesuburan tanah.
3.   Berbagai hal yang bersifat ancaman antara lain diindikasikan adanya :
a)    Lalang yang tidak terkendali (tidak dapat dikontrol dengan cara wiping yang normal) yang nantinya dikhawatirkan akan meluas menjadi lalang sheet dan tumbuhnya anakan kayu
b)    Tidak dilaksanakannya sistim pengawetan tanah, akan menimbulkan erosi dan kemerosotan kesuburan tanah dimasa datang.
c)    Terdapatnya hama dan penyakit yang mempunyai potensi yang meluas keseluruh kebun (sebagai contoh ulat api dan cendawan akar merah)

Tanya :

4.4. Apabila kebun kebun plasma telah dinilai layak, bagaimana selanjutnya  ?

Jawab :

Untuk kebun yang dinilai layak, dilaksanakan konversi (akad kredit) antara Koperasi dan bank pelaksana. Petani membayar kewajibannya kepada bank melalui potongan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kepada Inti. Dalam hal ini, petani memercayakan Inti  untuk melakukan penyetoran tiap bulan kepada bank pelaksana.


Tanya :

4.5.  Apa dasar dari Penetapan Harga TBS petani plasma ?

Jawab :

Dalam rangka menjamin perolehan harga yang wajar dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani dan mencegah persaingan tidak sehat diantara Pabrik, Kelapa Sawit (PKS), telah dikeluarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 627/Kpts-II/1998 tanggal 11 September 1998 tentang Ketentuan penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani.
Ketentuan dimaksud merupakan penyempurnaan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 839/kpts/KB.320/8/97 tanggal 22 Agustus 1997 dan peraturan pelaksanaannya, dan memuat aspek-aspek antara lain : Sortasi TBS, pengangkutan dan Penetapan Berat TBS, sanksi dan Insentif pengiriman TBS ke Pabrik, serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran.


Tanya :

4.6. Siapa saja yang menetapkan  Harga TBS petani ?

Jawab :
Tim Penetapan Harga
Gubernur  menetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang keanggotaannya terdiri dari unsur :

1.    Pemerintah Propinsi
2.    Pemerintah Kabupaten
3.    Dinas Perkebunan Propinsi dan Kabupaten
4.    Perusahaan
5.    Pusat Penelitian Kelapa Sawit dan pihak lain yang dipandang perlu

Tim Penetapan Harga mempunyai tugas :
1.    Merumuskan dan mengusulkan besarnya indeks “K” kepada Gubernur.
2.    Memantau penetapan besarnya indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS.
3.    Memantau pelaksanaan penetapan rendemen minyak sawit kasar dan inti sawit
4.    Memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS
5.    Menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar dan inti sawit kepada perusahaan dan petani/kelembagaan petani secara periodik
6.    Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul antara perusahaan dan petani/kelembagaan petani.

Tanya :

4.7.  Bagaimana  RUMUS HARGA PEMBELIAN  TBS ?

Jawab :
RUMUS HARGA PEMBELIAN TBS

Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. Rumus harga tersebut adalah :



                 H TBS = K (HCPO x R CPO + H IS x R IS)


Dengan pengertian :


H TBS   
=
Harga TBS acuan yang diterima oleh Petani di tingkat Pabrik dinyatakan  dalam Rp/Kg
K          
=
Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh petani, dinyatakan dalam persentase (%)
HCPO      
=
Harga rata-rata minyak kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg
R CPO        
=
Rendemen minyak sawit kasar, dinyatakan dalam persentase (%)
H IS          
=
Harga rata-rata inti sawit tertimbang realisasi penjualan eksport (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg
R IS            
=
Rendemen inti sawit, dinyatakan dalam persentase (%)



Harga pembelian TBS ditetapkan setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya. Harga pembelian TBS tersebut adalah harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit.

Tanya :
4.8.  Apa Tata Cara Panen untuk Petani Plasma ?

Jawab :
TATA CARA PANEN
            1.        TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 kg per tandan
            2.        Rotasi panen dilakukan paling cepat sekali dalam tujuh hari dan pada keadaan tertentu disesuaikan dengan kenyataan potensi produksi
            3.        Brondolan yang dikirim ke pabrik harus bersih, tidak bercampur tanah, pasir dan sampah lainnya
            4.        Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukan ke dalam karung dan dikirim ke pabrik bersama-sama dengan tandan
            5.        TBS yang dipanen harus dikirim ke pabrik pada hari itu juga (tidak lebih dari 24 jam sejak panen)

Tanya :
4.9.  Bagaimana Tata Cara SORTASI  TBS dari Petani Plasma ?

Jawab :
SORTASI TBS
             1.        Sortasi mutu panen TBS di pabrik dilakukan oleh karyawan pabrik disaksikan wakil petani/kelembagaan petani
             2.        Penilaian mutu panen TBS yang masuk ke pabrik diberlakukan bagi seluruh TBS baik yang berasal dari perusahaan, petani/kelembagaan petani maupun dari kebun lain.
             3.        Sortasi TBS dilakukan secara acak, minimal 1 (satu) truk dari setiap bagian kebun (afdeling) atau satuan kebun plasma dibawah KUD. TBS dalam truk yang disortasi, dibongkar dan dituangkan di lantai
             4.        Hasil sortasi dipabrik disampaikan oleh perusahaan kepada petani melalui kelembagaan petani

TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Jumlah brondolan sekurang-kurangnya 12.5% dari berat TBS keseluruhan
2.    Tandan terdiri dari buah mentah (0%), buah matang (minimal 85%) dan buah lewat matang (maksimal 5%)
3.    Tandan tidak boleh bergagang panjang
4.    Tidak terdapat tandan kosong
5.    Brondolan segar dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya.
Tanya :
4.10.  Bagaimana mengangkut TBS Petani ke Pabrik ?

Jawab :
PENGANGKUTAN TBS PETANI
1.    Pengangkut TBS bertanggung jawab mengangkut TBS dari TPH sampai ke pabrik sesuai surat pengantar dan tidak diperkenankan tertinggal dalam sarana angkutan
2.    Kelompok tani atau koperasi mempersiapkan sarana angkutan TBS yang sebanding dengan berat TBS yang akan dipanen untuk menghindari terjadinya TBS menginap.
3.    Sarana angkutan TBS diwajibkan menggunakan jaring penutup untuk menghindari jatuhnya TBS
4.      Penimbangan TBS dilakukan di pabrik dengan timbangan yang telah di tara oleh instansi berwenang yaitu Badan Metrologi.

Tanya :
4.11. Apakah ada Sanksi terhadap Mutu TBS yang tidak memenuhi standar ?

Jawab :
SANKSI  ATAS MUTU TBS DILUAR STANDAR
Sanksi diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di pabrik sebagai berikut :

1.    Buah mentah (berwarna Ungu-Hitam ) didenda sebesar 50% x BM x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-          angka 50% : efisiensi yang dicapai dipabrik bila mengolah buah mentah
-          BM : persentase jumlah buah sangat mentah

  1. Buah lewat matang (BLM) didenda sebesar 25% x (BLM – 5%) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-          angka 25% : banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena lewat matang
-          BLM : persentase jumlah buah lewat matang
-          angka 5% : batasan BLM yang diperbolehkan
  1. Tandan kosong (TK) didenda sebesar 100% x TK x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-          TK : persentase jumlah tandan kosong
  1. Buah gagang panjang (BT) didenda sebesar 1% x BT x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-          angka 1% : perkiraan berat gagang panjang dari berat TBS
-          BT : persentase jumlah tandan bergagang panjang
-          Brondolan yang dikirim diterima lebih kecil dari 12% didenda sebesar 30% x (12.5% – X) x berat TBS diterima, dengan pengertian :
-          angka 30% : kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan
-          X : persentase jumlah brondolan yang dikirim
Pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan sanksi tersebut diserahkan kepada perusahaan dan petani/kelembagaan petani

Tanya ;
4.12.  Bagaimana tentang Tata Cara Pembayaran  TBS ?
Jawab :
TATA CARA PEMBAYARAN TBS
            1.        Petani menyerahkan TBS kepada perusahaan melalui kelompok petani/kelembagaan petani sesuai dengan perjanjian.
            2.        Penimbangan TBS di pabrik dilakukan oleh perusahaan dan disaksikan oleh petani/kelembagaan petani atau yang mewakili.
            3.        Kelembagaan petani atau yang mewakili mencatat besarnya penyetoran hasil TBS masing-masing anggotanya berdasarkan petunjuk perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan.
            4.        Perusahaan yang belum mempunyai pabrik mengolahkan TBS kepada pabrik pengolahan terdekat. Untuk pengembangan perkebunan pola PIR, biaya angkut TBS yang menjadi beban petani hanya sampai dengan emplasemen Kantor Kebun/Perusahaan.
            5.        Hasil pembelian TBS petani dibayarkan oleh perusahaan kepada petani setelah dikurangi kewajiban-kewaajiban petani sesuai dengan ketentuan dan dilakukan 1 (satu) kali sebulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara petani/kelembagaan petani dengan perusahaan.

PUSTAKA

         Direktorat Jenderal Perkebunan, DEPARTEMEN PERTANIAN, Januari 2007.  PEDOMAN UMUM PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN (KELAPA SAWIT, KARET DAN KAKAO)

         KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 940/Kpts/OT.210/10/97 TENTANG PEDOMAN KEMITRAAN USAHA PERTANIAN

         PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor :  33/Permentan/OT.140/7/2006 TENTANG PENGEMBANGAN PERKEBUNAN MELALUI PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN

         UNDANG-UNDANG No.25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN.

1 komentar:

  1. Terimakasih Artikelnya sangat berguna, informasi yang bermanfaat.
    Bismillah, numpang iklan promosi yaa...

    Kami menjual :
    - Kaptan/Kapur Pertanian.
    - Kapur Dolomite
    - Kapur Cao / Kalsium Oksida.
    - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat

    Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :

    Bpk Asep
    081281774186
    085793333234

    Silahkan simpan nomor dan hubungi jika sewaktu waktu membutuhkan.

    BalasHapus